Penyandang Disabilitas, Difabel dan ODDP
Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sendorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak (UU No. 8 Tahun 2016).
Defenisi ini mengakui bahwa disabilitas terjadi karena adanya kombinasi antara kondisi individu dan lingkungan yang menghambat. Jika lingkungan tidak menghambat maka disabilitas tidak akan terjadi. Lingkungan yang menghambat itu dapat berupa lingkungan fisik berupa fasilitas atau infrastruktur yang tidak aksesibel, dan tidak adanya alat dan teknologi yang membantu,
Hambatan lainnya adalah stigma dan diskriminasi sosial. Minimnya akses pendidikan, kesehatan dan pekerjaan/usaha ekonomi membuat difabel kian terpuruk dibanding kelompok sosial lainnya. Regulasi, hukum dan komunikasi yang tidak inklusif sangat menyulitkan difabel untuk berinteraksi, melakukan aktivitas dan memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara.
Mengapa Menggunakan Sebutan Difabel?
Kata penyandang dalam sebutan penyandang disabilitas juga tidak tepat. Sebab kata itu melekatkan disabilitas pada orangnya. Padahal, sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa disabilitas hanya terjadi jika ada lingkungan yang menghambat seseorang. Jika lingkungan yang menghambat ini dihilangkan, maka tak akan ada seorangpun yang disabilitas, apapaun situasinya.
Jadi tugas kita, terutama negara, adalah menghilangkan penghambat itu. Bukan mengubah individunya, karena setiap individu adalah unik dan berbeda antara yang satu dengan yang lain. Pengakuan akan keragaman setiap individu ini mendorong kita untuk fokus pada mengubah lingkungan sosialnya.
Kesadaran akan keragaman dan kemampuan setiap orang ini mendorong upaya mencari istilah yang lebih tepat. Lalu, muncullah sebutan difabel, yang merupakan singkatan dari differently abled, yang diartikan sebagai orang dengan kemampuan berbeda. Istilah ini dipromosikan oleh Dr. Mansour Fakih pada tahun 1996.
Oleh karena situasi dan kemampuannya berbeda, maka difabel mampu melakukan sesuatu dengan cara yang berbeda dari orang-orang pada umumnya (non difabel).
Orang Dengan Disabilitas Psikososial (ODDP)
Ada 5 ragam disabilitas yakni disabilitas fisik, sensorik, mental, intelektual dan ganda. Dan setiap ragamnya memiliki varian (jenis) lagi. Salah satu ragam disabilitas mental adalah disabilitas psikososial, dan orang yang mengalami disabilitas psikososial disebut sebagai orang dengan disabilitas psikososial (ODDP).
ODDP adalah orang yang memiliki masalah (atau gangguan) pikiran, perasaan dan perilaku, yang menimbulkan penderitaan dan terganggungnya fungsi sosial, pekerjaan dan aktivitas sehari-hari. Dalam keseharaina kita, ODDp lebih dikenal dengan istilah ODGJ (orang dengan gangguan jiwa).
Mengapa Mengganti ODGJ Menjadi ODDP?
Saat ini sebutan ODGJ kerapkali menimbulkan stigma dan diskriminasi. ODGJ telah menjadi sebutan yang negatif, dimana pada ODGJ telah dilekatkan stigma antara lain orang yang menimbulkan aib, terkutuk, tidak berguna, menakutkan, menimbulkan kekacauan dan membahayakan orang lain.
Apa akibatnya? ODDP mengalami berbagai perlakuan buruk dan tidak manusiawi antara lain dihindari, dijauhi, disembunyikan, dimusuhi, disingkirkan, ditelantarkan, mengalami kekerasan bahkan dipasung oleh keluarga atau masyarakat.
Salah satu upaya untuk mencegah stigma dan diskriminasi adalah memilih sebutkan yang netral. Sebab, sebutan atau istilah menimbulkan persepsi tertentu. Istilah yang berbeda menciptakan persepsi yang berbeda pula. Karena itu, sebutan ODDP sedang dipromosikan sebagai pengganti sebutan ODDG.***